Club Cooee

Rabu, 28 September 2011

Ikan Hias Yang Di Lindungi

Ikan Siluk pertama kali ditemukan oleh Muller dan Schiegel pada tahun 1845 di pedalaman Kalimantan Barat yang merupakan salah satu daerah penyebaran ikan Siluk. Daerah penyebaran Ikon Siluk di Indonesia adalah Sumatra, Kalimantan, dan Irian Jaya.

Di Sumatra, ikan Siluk banyak terdapat di sungai sungai Palembang, Lampung, Jambi, Bangka, dan Riau. terutama jenis ikan Siluk Golden dan ikan Siluk Hijau. Sedangkan di Kalimantan Barat jenis ikan Siluk agak beragam dan hampir di semua Kabupaten merupakan tempat penyebaran ikan Siluk. Habitat asli jenis ikan Siluk Super Red adalah di Kabupaten Sintang, khususnya di Kecamatan Ketungau. Jenis ikan Siluk ini paling banyak dicari orang sehingga harganya amat mahal dibandingkan dengan jenis Siluk lain.

Di Kabupaten Kapuas Hulu juga banyak terdapat jenis ikan Siluk Super Red dan bahkan di Danau Sentarum diduga merupakan habitat ikan terlengkap di dunia. Di Kabupaten lain juga banyak terdapat ikan Siluk, misalnya di Kabupaten Pontianak, Sambas, Ketapang, dan Sanggau, namun hanya terbatas jenis ikan Siluk Hijau atau ikan Siluk Putih. Jenis ikan Siluk Golden terdapat di Kalimantan Selatan, terutama di Banjarmasin dan Kalteng di Kota Sampit, di anak-anak sungai Mahakam.

Di Irian Jaya juga terdapat ikan Siluk, baik ikan Siluk Hijau, ikan Siluk Mutiara (Scleropages jardini), maupun ikan Arwana dari genus Osteoglossum.

Ikan Hias Bergengsi
Ikan Siluk merupakan salah satu jenis ikan hias yang banyak disenangi orang karena penampilannya anggun dan gerakannya lincah. Ikan Siluk juga indah untuk ditonton karena sisiknya yang besar mengkilap berwama merah, kuning kemesan, dan hijau.

Pemeliharaan ikan Siluk bukan saja di rumah-rumah, tetapi juga sudah merambah ke hotel dan kantor dengan aneka ragam jenis dan bentuk akuarium yang menarik. Motif pemeliharaannya pun bukan saja sebagai hobi, tetapi telah bergeser sebagai prestise atau gengsi. Oleh karena itu, pemeliharaan ikan Siluk telah mewabah ke kalangan orang berduit dan para pejabat. Dengan demikian, perdagangan ikan Siluk makin ramai dan teknologi pemeliharaannya pun dari waktu ke waktu selalu berkembang.

Satwa Lindung
Ikan Siluk tergolong jenis ikan yang dilindungi karena merupakan salah satu sisa spesies ikan purba yang kini masih hidup. Organisasi perlindungan satwa IUCN (International Union For conserrvasion Of Natura and Natural Resourses) menggolongkan ikan Siluk ini sebagai ikan yang perlu dilindungi karena keberadaannya sudah terancam punah. Oleh karena itu, IUCN memasukkan ikan Siluk (Scleropages formusus) dalam buku data merah (Red Data Book) dalam katagori spesies rawan (depleted). Selain itu, kemampuan ikan Siluk berkembang biak juga tidak begitu pesat dibandingkan dengan ikan lainnya. Ikan Siluk hanya mampu menghasilkan 30 — 40 ekor sekali bertelur. Fekundinitas yang rendah ini menjadikan perkembangbiakan ikan Siluk lambat dan tidak mustahil pada suatu saat akan punah bila diburu secara terus-menerus.

Pemerintah Indonesia sendiri juga telah mengeluarkan SK Menteri Pertanian No.716/KPTS/Um/10/1990 yang melarang segala bentuk penangkapan dan jual beli ikan Siluk, kecuali ikan siluk hasil penangkaran. Negara-negara yang tergabung dalam IUCN juga sudah menandatangani perjanjian pembatasan perdagangan satwa langka melalui konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora).

Melalui CITES ini ditetapkan kuota suatu negara dapat memperdagangkan satwa langka. Penetapan kuota ini disertai syarat-syarat, misalnya harus merupakan ikan hasil penangkaran. Setelah adanya perjanjian tersebut, kini kuota ekspor ikan Siluk ini tidak lagi dibatasi karena upaya penangkaran sudah makin berkembang. Penangkar diwajibkan untuk memberi microchip pada setiap ikan hasil penangkaran sehingga hanya ikan yang sudah diberi microchip saja yang dapat di perdagangkan. Pemberian mircochip dilaksanakan oleh penangkar dengan cara menyuntikkan microchip yang besarnya kira-kira seujung mata pensil ke dalam tubuh ikan. Microchip yang sudah diberi nomor seri ini dapat dideteksi apakah ikan tersebut hasil penangkaran atau hasil penangkapan di alam.

Pengawasan ikan Siluk sebagai salah satu satwa lindung diserahkan kepada Departemen Kehutanan via Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk daerah Balai KSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Jadi, pengawasannya bukan pada Dinas Perikanan. Pihak KSDA inilah yang mengatur prosudur perizinan, pemberian sertifikasi, dan pengawasan penyebaran ikan Siluk di masyarakat. Izin untuk ekpsor pihak penangkar harus mengajukan permintaan dengan formulir model C kepada Dirjen PHPA Dephut, sedangkan untuk perdagangan dalam negeri cukup mengajukan ke Sub-Balai KSDA setempat.

Potensi Ekspor
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil ikan hias di dunia. Aneka jenis ikan hias air tawar dan air laut kita mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena bentuknya yang indah, unik, serta warna dan jenisnya beraneka ragam. Ikan hias dapat dijadikan komoditas ekspor yang mendatangkan devisa bagi negara. Salah satu jenis ikan hias air tawar kita yang terkenal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, adalah ikan Siluk (Arwana Indonesia) atau sering juga disebut ikan kayangan, payangan, tengkelesa, kaleso, atau ikan naga. Ikan kerabat Arwana ini sampai kini merupakan ikan hias yang harganya termahal dan masih tetap bergengsi. Seekor ikan Siluk Super Red umur 3 bulan sebesar 15 cm dan memiliki kualitas ekspor di dalam negeri laku dijual seharga 1,5 juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer widget