Club Cooee

Kamis, 06 Oktober 2011

Hubungan Antara Zakat Dan Pajak

Berbagai pendapat telah bekembang di masyarakat, yakni mengenai persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak. Jika dilihat secara lahiriah antara zakat dan pajak dalam status hukum maupun pemanfaatannya mempunyai beberapa persamaan, namun tetap ada perbedaan dalam pengertian, dalam tata cara pengambilan, maupun dalam penggunaanya.

Istilah pajak menurut pakar ekonomi kontemporer telah mendefinsikan bahwa pajak ialah sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Pajak diadakan untuk dialokasikan supaya mencukupi pangan secara umutn dan untuk memenuhi keuangan bagi pemerintah.

Adapun unsur-unsur pajak adalah sebagai berikut.
1. Pajak adalah pembayaran tunai, artinya bahwa seorang mukallaf membayarnya dengan uang tunai tidak berupa barang.

2. Pajak adalah kewajiban yang mengikat, artinya bahwa pajak ialah kewajiban yang dipungut dari setiap individual sebagai suatu keharusan.

3. Pajak merupakan kewajiban pemerintah, sehingga pejabat pemerintah atau lembaga yang berwenang mewajibkan pajak yang kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum.

4. Pajak adalah kewajiban yang bersifat final, artinya orang mukallaf tidak berhak untuk menolak atau menuntut sekalipun tidak tercipta suatu kemanfaatan.

5. Pajak tidak ada imbalannya, artinya tidak ada syarat bagi wajib pajak untuk memperoleh imbalan atau fasilitas kesejahteraan, sehingga tidak ada hubungan antara membayar pajak dengan fasilitas yang diperoleh oleh wajib pajak.

6. Pajak adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan negara.

Pendapat Ahli
Menurut pakar ekonomi Islam zakat ialah sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum dan individu yang bersifat mengikat, final, dan tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta. Zakat di alokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al Quran, sehingga zakat dilakukan untuk memenuhi tuntutan bagi keuangan Islam.

Adapun unsur-unsur dari zakat adalah sebagai berikut.
1. Zakat adalah kewajiban yang bersifat material seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun barang.

2. Zakat merupakan kewajiban yang bersifat mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukalalaf adalah suatu keharusan.

3. Zakat adalah kewajiban pemerintah, pejabat pemerintah Islam, para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiyah sebagai kewajiban.

4. Zakat merupakan kewajiban final, artinya orang Islam tidak boleh menolak dan tidak ada hak orang islam untuk menentang dan menuntutnya.

5. Zakat adalah kewajiban yang tidak ada imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau fasilitas yang seimbang bagi pembayar zakat, dan tidak ada hubungan antara kewajiban zakat dengan imbalan yang seimbang setelah membayar zakat.

6. Zakat merupakan kewajiban tuntutan politik untuk keuangan Islam. Alokasi zakat adalah untuk golongan delapan penerima zakat, sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah:60.

Zakat dan pajak meskipun kedua-duanya sama adalah merupakan kewajiban dibidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan keduanya mempunyai perbedaan sifat dan asas, sumber, sasaran, bagian, kadarnya, prinsip, tujuan, dan jaminannya.

Persamaan antara zakat dan pajak adalah sebagai berikut.
1. Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, hal ini terdapat juga dalam zakat apabila seorang muslim terlambat membayar zakat maka keimanan dan ke-islamannya belum kuat.

2. Bila pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat baik pusat maupun daerah maka zakat pun juga disetorkan kepada pemerintah sebagai anvil zakat.

3. Di antara ketentuan pajak tidak adanya imbalan tertentu bagi para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Dem ikian juga dengan zakat, ia wajib memberikan hartanya untuk menolong warga masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup.

4. Jika pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, dan politik di samping tujuan keuangan, zakat pun mempunyai tujuan yang lebih luas aspeknya dari aspek yang disebutkan untuk pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer widget